KAWASAN INDUSTRI DAN KAWASAN BERIKAT


Kawasan Industri (Indsutri Estate)
Kawasan industri ialah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Tujuan dibangunnya kawasan industri, antara lain sebagai berikut:
a. Mempercepat pertumbuhan industri
b. Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri
c. Mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri
d. Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan

Contoh kawasan industri di Indonesia
  • Pulogadung (DKI Jakarta)
  • Rungkut (Surabaya)
  • Cilegon – Banten (Jawa Barat)
  • Cilacap (Jawa Tengah)
  • Makasar (Sulawesi Selatan)
  • Medan (Sumatra Utara)

Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Kawasan berikat adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean. Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean di Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai dan atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, dan reekspor. Kawasan berikat berfungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, mengolah barang yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Contoh kawasan berikat di Indonesia:
  • Tanjungpriok (DKI Jakarta)
  • Cakung (DKI Jakarta)
  • Batam (Riau)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KAWASAN INDUSTRI DAN KAWASAN BERIKAT"

Post a Comment