MOBILITAS PENDUDUK



 


A. Pengertian
Mobilitas penduduk atau gerakan penduduk ialah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain.

B. Jenis-jenis Mobilitas Penduduk
Ada dua macam mobilitas penduduk, yaitu sebagai berikut.
1) Migrasi, yaitu mobilitas penduduk yang bertujuan untuk menetap di daerah baru.
2) Mobilitas sirkuler (mobilitas sementara), yaitu  mobilitas penduduk untuk sementara waktu, tidak untuk menetap. Contohnya, setelah panen dan tidak ada kegiatan, para petani pergi ke kota untuk mencari nafkah (migrasi musiman); atau para pekerja yang pada waktu pagi pergi ke kota, sorenya kembali ke tempat tinggalnya di pinggiran kota.


c. Migrasi
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain di dalam negeri maupun dari suatu negara ke negara lain untuk menetap, baik secara perorangan, keluarga maupun berkelompok. Pengertian menetap menurut Sensus Penduduk Indonesia adalah orang yang tinggal di daerah baru selama enam bulan atau lebih.
1)      Sebab-Sebab Terjadinya Migrasi
Ada beberapa sebab terjadinya migrasi, yaitu sebagai berikut.
a) Alasan ekonomi, karena kesukaran hidup di suatu daerah mendorong keinginan untuk mencari kehidupan yang lebih baik ke daerah lain.
b) Alasan politis, yaitu adanya pergolakan politik dalam suatu Negara sehingga kaum politisi pindah ke negara lain untuk mencari perlindungan dan keamanan dirinya.
c) Alasan agama, karena kurang terjamin atau terkekang dalam kehidupan beragama penduduk pindah ke daerah lain yang sesuai dengan kehidupan agamanya.
d) Alasan lain, misalnya bencana alam, kekeringan yang panjang, peperangan, kelaparan, dan wabah penyakit.

2)      Jenis-Jenis Migrasi
Ada 2 jenis migrasi, yaitu sebagai berikut.
a) Migrasi antarnegara (internasional), yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Yang termasuk migrasi antarnegara adalah sebagai berikut.
1) Imigrasi, yaitu masuknya penduduk negara lain ke satu negara. Misalnya, masuknya orang Malaysia ke Indonesia. Orang Malaysia tersebut disebut sebagai imigran. Perpindahannya itu disebut imigrasi. Imigrasi dapat bersifat permanen, artinya tinggal menetap untuk selamanya. Sebaliknya, dapat pula bersifat sementara, misalnya TKI ke Arab Saudi berdasarkan kontrak selama dua tahun.
2) Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke Negara lain. Misalnya, orang-orang Indonesia yang pindah ke New Caledonia dan Suriname. Mereka disebut emigran. Perpindahannya disebut emigrasi.
3) Remigrasi, yaitu kembalinya para emigran ke negara asalnya. Misalnya, orang-orang Ambon yang tadinya pindah ke Belanda sebagai emigran, kemudian kembali lagi pindah ke Indonesia.
b) Migrasi dalam negeri (nasional), yaitu perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain di wilayah negara itu. Misalnya, perpindahan penduduk antarprovinsi. Yang termasuk imigrasi dalam negeri adalah sebagai berikut.
1) Transmigrasi (migrasi intern),
  
gambar foto udara kawasan transmigrasi

Transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari suatu pulau atau provinsi yang berpenduduk padat ke suatu pulau atau provinsi lain yang berpenduduk jarang di negara sendiri. Macam-macam transmigrasi adalah sebagai berikut.
a) Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang semua biayanya ditanggung pemerintah, baik biaya perjalanan maupun biaya hidup selama satu tahun di daerah transmigrasi. Tiap keluarga mendapat alat pertanian, rumah, bibit, dan tanah seluas dua hektar.
b) Transmigrasi swakarsa, yaitu transmigrasi yang pembiayaannya sebagian ditanggung sendiri dan sebagian ditanggung pemerintah. Pemerintah memberi tanah dua hektar dan membiayai perjalanannya.
c) Transmigrasi spontan, yaitu transmigrasi yang seluruh biaya ditanggung oleh transmigran itu sendiri. Pemerintah tidak memberikan bantuan apa pun
d) Transmigrasi bedol desa, yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh penduduk desa beserta pejabat pemerintah desa. Transmigrasi bedol desa dilaksanakan karena bencana alam, misalnya karena letusan Gunung Merapi, penduduk beserta pejabat desa yang bertempat tinggal di kaki gunung dipindahkan ke Sumatera. Penduduk Wonogiri dipindahkan ke Sitiung (Sumatera Barat), karena daerahnya dibuat PLTA Gajah Mungkur (bendungan).
e) Transmigrasi khusus, yaitu transmigrasi yang diselenggarakan oleh Departemen Transmigrasi bersama instansi pemerintah atau organisasi lain, misalnya KNPI, Pramuka, dan sebagainya. Penyelenggaraannya sama dengan transmigrasi umum, misalnya transmigrasi pemuda ke Sumatera Utara (daerah Labuhanbatu).
f) Transmigrasi bekas pejuang, yaitu transmigrasi yang diselenggarakan oleh bekas pejuang dan yang ditransmigrasikan adalah mantan ABRI yang sudah pensiun. Daerah transmigrasinya adalah Kalimantan Barat, dan Lampung.

2) Urbanisasi, ialah perpindahan penduduk dari desa ke kota atau kotakota besar.
                Permasalahan yang berkaitan dengan urbanisasi adalah sebagai berikut.
a) Keadaan di desa, Banyak penduduk tidak memiliki tanah, pendapatan penduduk rendah, dan sulit mencari pekerjaan di luar bidang pertanian.
b) Keadaan di kota, Banyak daya tarik di kota, misalnya hiburan, rekreasi, adanya gedung-gedung, fasilitas pendidikan lengkap, dan luasnya kesempatan kerja di desa.
c) Akibat urbanisasi, Kekurangan tenaga kerja di desa. Akibatnya, sulit mencari tenaga yang berpendidikan di desa dan sulit mencari tenaga penggerak pembangunan di desa.
d) Akibat urbanisasi di kota, Timbul pengangguran karena tidak semua yang urbanisasi dapat bekerja; timbul tuna wisma, dan daerah slum (kumuh); meningkatnya kejahatan; dan angkutan umum tidak dapat mencukupi kebutuhan penumpang yang terus meningkat.

gambar slum area (daerah kumuh)


e) Usaha pemerintah mengurangi urbanisasi, Pemerintah membatasi penduduk desa pindah ke kota; melaksanakan pembangunan sampai ke daerah-daerah; mengembangkan kota-kota kecil; serta menyediakan fasilitas yang dibutuhkan penduduk desa, misalnya fasilitas pendidikan, kesehatan, hiburan, rekreasi, dan penerangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MOBILITAS PENDUDUK"

Post a Comment