PERAN ASEAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA TERKAIT DENGAN PERMASALAHAN BLOK AMBALAT.
Ambalat adalah blok dasar laut/landas kontinen dengan luas 15.235 km persegi dan terletak 80 mil dari lepas pantai Kalimantan Timur, di kedalaman 2,5 km perairan Laut Sulawesi. Blok Ambalat terletak dalam ZEE Indonesia, di mana terdapat hak berdaulat (sovereign rights) Indonesia untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang terkandung di dalamnya. Menurut The United Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Zona Maritim terbagi atas beberapa zona
dengan pengaturan dan hak yang berbeda. Zona Teritorial atau Laut Wilayah adalah zona maritim yang ditarik sejauh 12 mil laut dari garis pangkal (baseline).
Dalam kasus Indonesia, garis pangkal yang digunakan adalah garis pangkal lurus kepulauan (straight archipelagic baseline), yang merupakan hak Indonesia sebagai archipelagic state (negara kepulauan). Dalam Zona Teritorial ini berlaku yurisdiksi hukum nasional, seperti yang berlaku di wilayah daratan negara pantai secara penuh. Selanjutnya adalah Zona Tambahan, yang ditarik 24 mil laut dari garis pangkal (baseline). Dalam zona ini berlaku hukum nasional negara pantai secara terbatas, meliputi kesehatan, fiskal, imigrasi dan bea cukai. Selain kedua zona tersebut terdapat, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditarik sejauh 200 mil laut dari garis pangkal. Di luar Zona Teritorial berlaku sovereign rights negara pantai untuk mengelola SDA di wilayah tersebut. Namun, kapal dan pesawat
asing tetap diperbolehkan berlayar dan terbang melintas di atas ZEE.
Wilayah di dasar laut (landas kontinen) memiliki pengaturan tersendiri. Negara pantai berhak atas wilayah landas kontinennya, yang dianggap kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya, sejauh minimal 200 mil laut dan maksimal 350 mil laut. Di landas kontinen ini negara pantai berhak mengelola SDA yang terkandung di dalamnya.Landas kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar lautteritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
Blok Ambalat menjadi sengketa ketika Malaysia mengklaim bahwa wilayah tersebut masuk ke dalam bagian kedaulatannya. Klaim yang dilakukan Malaysia didasarkan pada peta wilayah lautnya yang dikeluarkan pada tahun 1979. Peta tersebut dikeluarkan secara sepihak (unilateral) oleh Malaysia sehingga tidak mempunyai implikasi hukum (ilegal), tetapi mempunyai implikasi politis.
Klaim yang dilakukan oleh Malaysia dengan menggunakan peta tersebut banyak diprotes negara-negara tetangga Malaysia, terutama Indonesia. Malaysia dianggap melakukan pelanggaran karena menetukan peta batas wilayahnya tanpa melakukan perundingan dengan negara-negara yang mempunyai wilayah laut berbatasan dengan Malaysia.
Malaysia juga mengklaim sebagai sebuah negara kepulauan setelah berhasil memenangkan persengketaan dengan Indonesia berkaitan dengan Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional. Dengan dasar tersebut, Malaysia beranggapan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan harus mempunyai laut teritorial, yang apabila diukur dari titik garis pangkal di Pulau Sipadan dan Ligitan maka wilayah perairan diatas Blok Ambalat akan masuk ke dalam wilayah teritorial Malaysia.
Tindakan Malaysia yang melakukan klaim di kawasan landas kontinental Ambalat memancing reaksi dari Indonesia. Indonesia merasa bahwa Blok Ambalat merupakan bagian dari teritorial Indonesia. Beberapa alasan yang menjadi latar belakang Indonesia melakukan klaim terhadap Blok ambalat, antara lain seperti:
1. Ambalat Sebagai kelanjutan Alamiah dari Kalimantan Timur Apabila dilihat dari segi geografis, Indonesia lebih kuat kedudukannya karena Blok Ambalat danAmbalat Timur merupakan kelanjutan alamiah (natural prolongation) dari daratan Kalimantan Timur, sedangkan antara Sabah-Malaysia dengan perairan Ambalat terdapat laut yang dalam, yang tak mungkin dikatakan bahwa Ambalat itu kelanjutan alamiah Sabah Malaysia. Sedangkan kelanjutan alamiah dari daratan merupakan kewenangan negara atas wilayah laut, sebagaimana yang tercantum dalam UNCLOS 1982 Pasal 76 Ayat (3), yang berbunyi: “The continental margin comprises the submerged prolongation of the land mass of the coastal state, and consist of the sea-bed and subsoil of the shelf, the slope and the rise”. Tepian continental terdiri dari kelanjutan alamiah daratan dari negara pantai dan terdiri dari daerah-daerah dasar laut dan tanah di bawahnya.
2. Putusan dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Indonesia berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002 yang memenangkan Malaysia sebagai pemilik Sipadan-Ligatan hanya menyangkut masalah kepemilikan pulaunya (daratan) saja, dan tidak menyertakan wilayah lautnya. Tindakan indonesia yang terus-menerus mempertahankan dan menjaga Ambalat sebagai wilayah kedaulatan dari Indonesia secara de facto sudah cukup membuktikan bahwa perairan Ambalat merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia. Hakim Shigeru Oda, yang merupakan salah satu Hakim Mahkamah International dalam kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, memberikan pernyataan sebagai berikut; “The present judgement determining sovereighty over the island does not necessararily have a direct bearing on the delimination of the continental shelf (Ambalat)”.
Hakim mengatakan bahwa keputusan hakim untuk kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan tersebut tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap deliminasi landas kontinen.
Jadi, Pulau Sipadan dan Ligitan mungkin bisa dikuasi oleh Malaysia, tetapi Malaysia tetap tidak bisa mengambil perairan dan landas kontinen yang ada di sekitar Pulau Sipadan dan Ligitan (Laut Ambalat), karena Malaysia hanya negara pantai biasa (coastal state) dan bukan negara kepulauan seperti halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State)
Indonesia juga telah secara terus-menerus mengklaim wilayah Ambalat tersebut sejak zaman penjajahan Belanda. Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state), Deklarasi Negara Kepulauan ini telah dimulai dengan diterbitkannya Deklarasi Djuanda tahun1957, lalu diikuti Prp No.4/1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Negara Kepulauan ini juga sudah disahkan oleh The United Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982, Bagian IV. Sedangkan Malaysia bukanlah negara kepulauan, namaun sebagai negara pantai biasa yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa (normal baseline) atau garis pangkal lurus (straight baseline).
Dengan berbagai alasan dan latar belakang yang dimiliki kedua negara tersebut menjadikan persengketaan Blok Ambalat semakin memanas. Hal ini semakin diperumit setelah masing-masing dari kedua negara tersebut melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan internasional untuk melakukan konsensi minyak yang merupakan kandungan sumber daya alam yang terdapat di Ambalat.
Indonesia memberikan konsensi minyak kepada perusahaan minyak asing seperti JAPEX (Jepang) pada tahun 1966, ENI (Italia) pada tahun 1999, dan UNOCAL (Amerika Serikat) pada tanggal 13 Desember 2004. Sedangkan Malaysia memberikan konsensi minyak kepada perusahaan minyak SHELL (Inggris dan Belanda ) pada tanggal 16 Februari 2005 (setelah keluarnya Putusan dari Mahkamah Internasional mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan).
Seperti yang dijelaskan diatas Indonesia dan Malaysia merupakan anggota dari organisasi internasional regional ASEAN. Persengketaan yang terjadi diantara kedua negara jelas akan menganggu perkembangan dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. ASEAN sebagai organisasi ineternasional yang menaungi kedua negara serta mempunyai tanggung jawab dalam menjaga keharmonisan antar negara-negara di Asia Tenggara seharusnya dapat memberikan solusi yang baik dalam penyelesaian sengketa.
Seperti pada persengketaan yang terjadi antar anggota ASEAN, yaitu pada kasus Kamboja dan Vietnam berkaitan dengan konflik Indocina pada tahun 1979-1982, ASEAN mampu menjadi penengah dan menemukan solusi damai dengan melakukan upaya-upaya mediasi antar dua pihak dengan melalui menteri luar negeri kedua negara.
Ide mengenai upaya penyelesain sengketa antara Indonesia dan Malaysia dengan jalur diplomatik ditingkat ASEAN pun sempat diberikan oleh Indonesia. ASEAN sendiri sebenarnya mempunyai Dewan Tinggi ASEAN (ASEAN High Council) yang dapat digunakan sebagai Mahkamah penyelesaian konflik yang terjadi antar anggotanya.
Indonesia sendiri tidak tertarik untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional karena pengalaman yang buruk dan dianggap mencoreng nama bangsa di dunia internasional setelah kalah dalam persengketaan Pulau Sipadan dan Ligitan. ASEAN dapat bekerja sendiri atau menunjuk salah satu negara anggota untuk menjadi mediator dalam proses mediasi yang akan dilakukan kedua negara. Penunjukan salah satu negara anggota diharapkan mampu menjadi pemberi solusi yang baik dikarenakan adanya proses pendekatan yang efektif yang dilatar belakangi rasa persahabatan. Dalam sejumlah organisasi internasional, penyelesaian sengketa merupakan obyek istitusional dasar dan akibatnya Sekertaris Jendral serta konterpat regionalnya sering terlibat dalam memberikan jasa baik dan mediasi.
Karena mediasi memberikan kesempatan untuk terlibat dalam sengketa dan mempengaruhi hasilnya, peranan mediator juga mempunyai daya tarik bagi negara-negara yang terlibat untuk mengetahui suatu sengketa diselesaikan secara damai, atau dengan suatu kepentingan dalam penyelesaian tertentu. Jadi adalah tidak biasa untuk menemukan kelangsungan sengketa internasional yang diganggu oleh penawaran mediasi dari satu atau lebih pihak luar.
Selain melalui jalur mediasi dalam sengketa antar anggotanya, ada suatu wadah dalam ASEAN sendiri yang disebut dengan ARF (ASEAN Regional Forum), dimana seluruh anggota ASEAN dapat menuangkan seluruh pendapat dan permasalahan yang dihadapinya dalam forum tersebut. Hal ini memudahkan bagi negara negara yang sedang berkonflik untuk dapat memecahkan masalah melalui cara diplomatik atau negosiasi. ASEAN regional forum di selanggarakan untuk pertama kali pada tahun 1994, dengan tujuan utama sebagai berikut :
1. Untuk menciptakan sebuah forum dialog yang konstruktif, dimana setiap anggota dapat berkonsultasi mengenai masalah politik dan keamanan,serta membicarakan keinginan bersama atau common interest.
2. Membuat konstribusi secara signifikan, mengenai pembangunan confidence building di tiap negara anggota,serta mengadakan preventive diplomacy di daerah asia pasifik
Forum ini tidak hanya diikuti oleh negara negara di ASEAN saja, namun ada beberapa negara anggota yang berasal dari luar region, yang berfungsi sebagai pengawas. anggota dari ARF antara lain adalah : Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Cambodia, Canada, China, European Union, India, Indonesia, Japan, Democratic Peoples' Republic of Korea, Republic of Korea, Laos, Malaysia, Myanmar, Mongolia, New Zealand, Pakistan, Papua New
Guinea, Philippines, Russian Federation, Singapore, Sri Lanka, Thailand, Timor Leste, United States, dan Vietnam. Berikut beberapa hal yang kemudian dianggap penting oleh anggota ARF , jika ingin bergabung selepas pertemuannya di tahun 1996 :
a. Komitmen : Bahwa semua anggota ARF adalah negara yang berdaulat, dan mau bekerja secara kooperative demi tercapainya tujuan tujuan dari ARF. Semua anggota yang baru bergabung di ARF, harus setuju dan mematuhi segala aturan aturan yang telah dibuat oleh ARF sebelumnya. Semua anggota ASEAN secara otomatis adalah anggota ARF.
b. Relevansi : bahwa setiapa nggota baru yang bergabung harus dapat menunjukkan bahwa dirinya berdedikasi untuk tercapainya perdamaian dan keamanan.
c. Perluasan bertahap : bahwa ARF harus dapat mengatur kapabilitas tiap anggotanya dalam mencapai prestasi agar keefektifan dari setiap anggota ARF terus terjamin.
Namun dalam kasus Ambalat ini, semua hal yang tertulis diatas seakan menjadi tidak berarti. ASEAN sebagai suatu wadah yang harusnya dapat membantu menyelseaikan masalah blok Ambalat antara lndonesia dan Malaysia, seakan menjadi diam dan terlihat tidak dapat berbuat apaun. Padahal sudah jelas harusnya, secara simbolis ASEAN dapat membantu menyelesaikan masalah ini. Entah dengan menjadi negara penengah, maupun dengan ASEAN Regional Forumnya.
Prinsip non interfensi yang selalu dianggap sebagai benturan dalam tiap masalah ASEAN, juga bukan menjadi masalah dengan adanya ARF ini. Dengan ARF negara-negara anggota harusnya dapat berdiplomasi secara lebih mudah dan terbuka. Belum lagi adanya peran negara-negara lain yang harusnya dapat turut memberi solusi atau saran mengenai jalan keluar dari masalah ini. Bagi ASEAN jelas ini merupakan corengan baru bagi wajah ASEAN. ASEAN akan dinilai kurang mampu menangani masalah masalah yang terjadi di dalam regionalnya. Begitu banyak masalah yang terjadi di dalam tubuh ASEAN, tanpa ada tindak lanjut dan penanganan yang jelas. ASEAN sebagai lembaga regional di dunia akan semakin di pertanyakan kredibilitasnya.
Untuk itu peran ASEAN sebagai organisasi internasional regional yang menaungi Indonesia dan Malaysia, diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di antara kedua negara tersebut dengan jalan damai dan penuh rasa persahabatan. Indonesia dan Malaysia sebagai anggota ASEAN merupakan instrumen penting dalam perkembangan di kawasan Asia Tenggara. Pengaruh kedua negara dalam berbagai bidang sangat besar bagi negara-negara anggota ASEAN lainnya. Karena itu, dengan adanya situasi yang kondusif dan harmonis akan membuat kawasan ASEAN atau Asia Tenggara menjadi lebih berkembang dan sejahtera.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
ReplyDeleteAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
perkenalkan saya Heribertus Yudha Adiasmara SH. Artikel ini adalah tulisan saya yang tertuang dlm skripsi saya di Universitas Atma Jaya yogyakarta. Kenapa bs dimuat disini tanpa ada ijin dan pemberitahuan kepada saya? saya tunggu respon baik dari admin, atau akan saya perkarakan secara hukum. Terimakasih, salam.
ReplyDelete