Menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim


Terlebih dahulu perlu dipahami pengertian negara maritim, mengingat adanya pandangan bahwa meskipun Indonesia memiliki sejumlah prasyarat untuk menjadi kekuatan maritim, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli strategi maritim seperti Alfred Thayer Mahan dan Geoffrey Till,
akan tetapi hingga saat ini Indonesia belum menjadi negara maritim. Status Indonesia barulah sebatas negara kepulauan setelah berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 pada 16 November 1994. Pakar Hukum Laut Hasjim Djalal mengemukakan bahwa negara maritim tidak sama dengan negara kepulauan.

Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut, walaupun negara tersebut
mungkin tidak punya banyak laut, tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya yang strategis. Oleh karena itu, banyak negara kepulauan atau negara pulau yang tidak atau belum menjadi negara maritim karena belum mampu memanfaatkan laut yang sudah berada di dalam kekuasaannya. Sebaliknya, banyak negara yang tidak mempunyai laut atau lautnya sangat sedikit tetapi mampu memanfaatkan laut tersebut untuk kepentingannya, misalnya Singapura. Negeri Belanda yang lautnya sangat kecil mampu menjelajahi Samudera Hindia dan
menjajah Indonesia hingga ratusan tahun.

Indonesia, menurut Hasjim Djalal, adalah negara kepulauan yang kini sedang menuju
kembali atau bercita-cita menjadi negara maritim karena di masa lalu pernah menjadi
negara maritim seperti di zaman Sriwijaya dan Majapahit. Di masa itu, bangsa Indonesia
malah menjelajah jauh sampai ke Afrika Timur (Madagaskar) dan ke Pasifik Selatan.
Ini artinya, jika Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia, terlebih dahulu Indonesia harus berupaya menjadi negara maritim. Untuk menjadi negara maritim, menurut Hasjim Djalal, Indonesia harus mampu mengelola dan memanfaatkan kekayaan dan ruang lautnya, antara lain:
  1. mengenal berbagai jenis laut Indonesia dengan berbagai ketentuannya; 
  2. mengenal dan menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia; 
  3. mampu menghapus praktik ilegal dan mencegah segala macam bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan juga di daerah kewenangannya; 
  4. mampu menetapkan dan mengelola perbatasan maritim dengan negara tetangga dan menjaga keamanannya; 
  5. mampu menjaga keselamatan pelayaran yang melalui perairan Indonesia; 
  6. mampu memanfaatkan kekayaan alam dan ruang di luar perairan Indonesia seperti di laut bebas dan di dasar laut internasional. 

Singkatnya, negara maritim Indonesia selain harus mampu memanfaatkan semua unsur kelautan di sekelilingnya untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa, juga harus mampu menghadirkan kekuatan keamanan laut yang memadai, semacam sea and coast guard, guna menjaga keamanan
perairan Indonesia dari berbagai tindak pelanggaran hukum.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim"

Post a Comment